Polemik Pengalihan Sungai Ciputat, Sejumlah Pihak Soroti Potensi Cacat Hukum

Sungai 12 Mei 2026 19 kali dibaca
Gambar Artikel Aliran Sungai Ciputat dari udara | Sumber gambar beritabanten(dot)com

LingkariNews — Dugaan pengalihan aliran Sungai di kawasan komersial Bintaro XChange menarik perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Aliran Sungai Ciputat diduga mengalami pengalihan di kawasan Bintaro XChange. Akibat perubahan jalur air, wilayah di sekitar kali Ciputat mengalami peningkatan frekuensi banjir.

Menanggapi polemik tersebut, tim dari Kementerian Pekerjaan Umum melakukan peninjauan lapangan. Hasil pemeriksaan menemukan adanya pengalihan alur pada saluran sekunder irigasi di kawasan komersial Bintaro XChange. Kondisi itu diduga menyebabkan penyempitan dan perubahan arah aliran Sungai Ciputat.

Sudah Mendapat Persetujuan dari Pemerintah

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa pengalihan aliran Sungai Ciputat oleh PT Jaya Real Property Tbk sebenarnya telah mengantongi izin pemerintah. Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tertanggal 13 Oktober 2011. Meski demikian, Diana mengungkapkan bahwa pihak pengembang hingga kini belum menyerahkan aset pengganti kepada negara. Padahal hal tersebut menjadi kewajiban pengembang dalam izin pengalihan alur Sungai Ciputat. 

Dalam dokumen Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011, PT Jaya Real Property diwajibkan memberikan kompensasi berupa pembangunan ruas sungai baru. Sungai pengganti tersebut harus berfungsi optimal sebagai jalur aliran air beserta bangunan pelengkapnya. Luas lahan juga harus sesuai ketentuan dan telah bersertifikat atas nama negara. Namun hingga kini, status kepemilikan aset pengganti tersebut masih berada di tangan perusahaan.

Dugaan Kejanggalan Hukum

Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-Nusantara), Kapriyani, menilai dasar hukum pengalihan Sungai Ciputat perlu dikaji ulang. Pasalnya, terdapat indikasi pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Menurutnya, proses tukar guling aset negara berupa alur sungai dan aset penggantinya semestinya melalui persetujuan DPR. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai proses persetujuan tersebut.

Kapriyani juga menyoroti legalitas Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011. Dokumen itu diketahui ditandatangani Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA). Padahal, keputusan persetujuan pengalihan alur Sungai Ciputat seharusnya ditandatangani langsung Menteri PU. Dirjen SDA hanya dapat menandatangani jika menerima pelimpahan wewenang resmi dari menteri. Jika surat delegasi itu tidak ada, keputusan terkait pengalihan Sungai Ciputat berpotensi cacat hukum dan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang administrasi. Implikasinya dapat berujung pada pembatalan keputusan hingga pemulihan kerugian negara.

Kejanggalan lain muncul dari dokumen Berita Acara Serah Terima Nomor 019/JRP-YHW/IX/2011 dan Nomor 08/BA/Da/2011 tertanggal 23 September 2011. Dokumen itu menyebut, Kementerian PU dan PT Jaya Real Property Tbk telah menandatangani serah terima ruas sungai lama maupun baru beserta bangunan pelengkapnya. Namun, penjelasan terbaru dari Kementerian PU menyebut aset pengganti masih dikuasai pihak pengembang. Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai status hukum dan administrasi aset pengganti tersebut.

Warga Sekitar Keluhkan Banjir yang Semakin Sering Terjadi

Pengalihan aliran Sungai Ciputat diduga menjadi penyebab meningkatnya frekuensi banjir di Perumahan Taman Mangu Indah yang berada di seberang aliran sungai tersebut. Warga sekitar menuturkan, kawasan itu dulu hanya mengalami banjir sekitar lima tahun sekali. Namun dalam beberapa tahun terakhir, banjir disebut terjadi hampir setiap bulan. Bahkan luapan air dapat muncul meski hujan berintensitas rendah atau tidak hujan sama sekali.

Frekuensi banjir yang tinggi membuat warga merasa tidak nyaman dan khawatir. Aktivitas masyarakat sering terganggu karena akses jalan yang terputus akibat terendam banjir. Sejumlah warga bahkan mulai menjual rumah mereka karena kondisi lingkungan dianggap tidak lagi aman dan nyaman untuk ditempati.

Dampak Jangka Panjang

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mengatakan perubahan aliran sungai dapat memicu dampak jangka panjang bagi kawasan sekitar. Pembelokan aliran sungai yang dilakukan tanpa perhitungan dapat membuat daya serap tanah terus menurun. Akibatnya, limpasan air hujan atau run-off meningkat dan berpotensi menyebabkan banjir. Beban aliran air ini menjadi jauh lebih besar saat hujan deras terjadi.

Menurut Yayat, warga yang merasa dirugikan perlu menyampaikan pengaduan agar proses penelusuran dapat dilakukan secara terbuka. Jika nantinya ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pengalihan aliran Sungai Ciputat, kasus tersebut dapat ditindak sesuai aturan tata ruang. Ia menegaskan, pihak yang terbukti bersalah juga dapat diminta memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.

(KP/NY)

Berita Terpopuler

1
Indonesia Penghasil Sampah Terbesar Ke-5 Dunia: Produksi dan Jenis-Jenisnya
2
Kepolisian Ungkap Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun
3
Perkembangan Industri Gula Tahun 2020 hingga 2025
4
Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera: Bencana Alam atau Kerusakan Alam?
5
Indonesia Penyumbang Sampah Laut Terbesar Kedua Dunia

Grafik Harga Gula

Raw Sugar (sen/lb)
White Sugar (USD/ton)
White Sugar (sen/lb)