Nelayan di Pantai
LingkariNews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan lima kebijakan ekonomi biru sebagai prioritas pembangunan kelautan nasional. Kebijakan ini menjadi kerangka kerja transformatif untuk menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya laut dengan perlindungan ekosistem serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Langkah itu diambil sebagai respon terhadap tekanan perubahan iklim, penangkapan ikan berlebih, dan degradasi lingkungan laut yang semakin mengkhawatirkan. Melalui pendekatan ekonomi biru, KKP menargetkan pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan bagi generasi sekarang maupun mendatang. Lima kebijakan yang ditetapkan KKP meliputi:
Pemerintah terus memperluas kawasan konservasi laut sebagai strategi utama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan. Hingga awal 2025, lebih dari 28 juta hektar perairan Indonesia telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Pemerintah menargetkan 30% wilayah laut Indonesia menjadi kawasan konservasi pada tahun 2045.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem laut yang penting. Contohnya seperti terumbu karang, padang lamun, dan spesies endemik yang hidup di wilayah-wilayah strategis seperti Raja Ampat, Laut Sawu, dan Wakatobi. Dalam kerangka ekonomi biru, perluasan kawasan konservasi ini juga diarahkan untuk menjamin keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada laut.
Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dibuat untuk mengendalikan laju overfishing yang kian mengkhawatirkan. Studi Trends in Marine Resources and Fisheries Management in Indonesia pada tahun 2022 menunjukkan lebih dari separuh stok ikan liar di Indonesia telah dieksploitasi secara berlebihan. Tanpa pengendalian, populasi ikan konsumsi diperkirakan bisa menyusut hingga 90% pada 2050.
Sebagai respon atas kondisi tersebut, KKP menetapkan sistem zonasi penangkapan ikan berdasarkan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) sebagai salah satu strategi ekonomi biru. Ketetapan ini mencakup kuota yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian ilmiah terhadap stok ikan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah berkurangnya stok ikan, sekaligus menjaga kesinambungan mata pencaharian nelayan dalam jangka panjang.
Budidaya air laut, tawar, dan payau merupakan bagian dari kebijakan ekonomi biru yang dijalankan KKP. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada perikanan tangkap yang stok ikannya terus menipis. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk memperbaiki dampak lingkungan dari budidaya yang tidak berkelanjutan.
Indonesia sendiri memiliki jutaan hektar wilayah perairan yang bisa dikembangkan untuk budidaya secara ramah lingkungan. Untuk memanfaatkan peluang ini sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, KKP mendorong tambak udang berkelanjutan dan budidaya rumput laut. Salah satu contohnya terlihat di Sulawesi Selatan, di mana teknologi tambak zero waste telah berhasil meningkatkan hasil panen tanpa mencemari ekosistem sekitar.
Masalah degradasi ekosistem pesisir dan maraknya aktivitas ilegal di wilayah pulau-pulau kecil menjadi perhatian serius pemerintah. Jika tidak dikelola dengan baik, kerusakan ini akan mengancam keanekaragaman hayati, mengurangi potensi ekonomi, dan melemahkan kedaulatan negara di wilayah perairan.
Melalui kebijakan ekonomi biru, KKP mendorong pengelolaan serta pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu. Fokusnya meliputi perlindungan ekosistem, pengendalian reklamasi, hingga pemberantasan aktivitas ilegal. Sebagai contoh, KKP bersama TNI AL secara rutin melakukan patroli laut di Kepulauan Natuna untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus memastikan keamanan wilayah kedaulatan.
Berdasarkan catatan Bank Dunia, Indonesia menghasilkan sekitar 65,2 juta ton sampah plastik ke laut pada tahun 2020. Ini membuat Indonesia menjadi negara penyumbang sampah laut terbesar kelima di dunia. Tanpa penanganan serius, kondisi ini mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan.
Sebagai langkah nyata dalam kebijakan ekonomi biru, KPP meluncurkan program penanganan sampah plastik di laut yang diberi nama Bulan Cinta Laut pada Oktober 2024. Melalui gerakan ini, nelayan dan masyarakat pesisir diajak aktif mengangkat sampah dari laut. Melalui kegiatan itu, sebanyak 700 ton lebih sampah berhasil dikumpulkan dari 38 titik pesisir di seluruh Indonesia.
Penutup
Meskipun KKP telah menetapkan kebijakan ekonomi biru secara spesifik, keberhasilan strategi ini tetap memerlukan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci agar pembangunan kelautan berjalan efektif dan berkelanjutan demi masa depan laut yang lebih lestari.
(KP/HP)
Sumber data:
https://lautsehat.id/flora-fauna/andryan/overfishing-sebagai-isu-kontroversial-dalam-industri-perikanan-indonesia-fakta-dan-dampaknya/
https://aruna.id/id/waduh-overfishing-bikin-ikan-berkurang-hampir-90/
https://en.tempo.co/read/1897721/indonesia-ranked-5th-as-largest-waste-producing-countries-down-3-positions