Desa nelayan di Pulau Waleakodi, Kepulauan Togian
LingkariNews — Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) berhasil mengidentifikasi sekitar 82 juta hektare wilayah adat pesisir dan pulau kecil di Indonesia. Luasan tersebut mencakup 22,5 juta hektare wilayah darat, dan 59,6 juta hektare wilayah laut. Data itu dihimpun dalam Peta Indikatif Wilayah Adat (PIWA) Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil yang dipublikasikan pada akhir Januari 2026 lalu.
Sebaran Komunitas Adat Pesisir
PIWA mencatat ada 469 komunitas masyarakat adat pesisir dan laut di berbagai wilayah. Sebanyak 171 komunitas adat berada di Sulawesi, 89 komunitas di Papua, 74 komunitas di Sumatera, 72 komunitas di Bali-Nusa Tenggara, 55 komunitas di Maluku, dan 8 komunitas di Kalimantan.
Data ini disusun dengan pendekatan pemetaan partisipatif. Masyarakat adat menjadi narasumber utama yang menunjukkan batas wilayah serta menjelaskan praktik pengelolaan ruang yang telah diwariskan turun-temurun. Pengetahuan lokal tentang laut, pesisir, dan pulau kecil ini kemudian dipadukan dengan sistem pemetaan modern. Pendekatan ini dianggap mampu memberikan gambaran yang lebih utuh tentang sebaran wilayah adat pesisir di berbagai daerah.
Tumpang Tindih Wilayah Adat Pesisir dan Konflik Tenurial di Berbagai WIlayah
Data PIWA menunjukkan masih banyak wilayah adat pesisir yang beririsan dengan kawasan konservasi negara dan proyek ekonomi maritim. Hal ini seringkali memicu konflik tenurial. Konflik ini tidak selalu muncul dalam bentuk kekerasan. Di banyak kasus, konflik justru terjadi melalui penghapusan administratif dalam kebijakan tata ruang laut.
Di Sulawesi misalnya, banyak izin tambang, reklamasi, pariwisata, hingga kawasan konservasi laut (KKL) mengabaikan wilayah adat pesisir. Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang dibuat seringkali tidak mengakomodasi wilayah tangkap tradisional. Akibatnya, sebagian ruang laut yang selama ini menjadi wilayah adat bagi nelayan lokal tergusur.
Di Maluku, penetapan KKL oleh negara juga mengabaikan sistem sasi yang telah lama dijalankan masyarakat adat setempat. Alhasil, ruang kelola tradisional masyarakat kerap terbatasi bahkan dilarang diakses setelah kawasan konservasi ditetapkan.
Di Papua, ekspansi KKL skala besar juga memicu persoalan serupa. Sejumlah program perlindungan ekosistem pesisir dijalankan tanpa mendengarkan aspirasi komunitas lokal. Padahal banyak masyarakat adat menggantungkan hidup pada perairan pesisir, mangrove, dan terumbu karang.
Dalam banyak kasus konflik tenurial di pesisir, masyarakat adat selalu menjadi pihak yang paling dirugikan. Akses mereka terhadap ruang tangkap tradisional sering dibatasi oleh zona konservasi atau proyek pembangunan. Tidak sedikit nelayan yang tiba-tiba dianggap melanggar aturan karena beraktivitas di wilayah yang sebelumnya mereka kelola.
Akar Masalah Tumpang Tindih Pengelolaan Pesisir
Masalah tumpang tindih konservasi sebenarnya dapat dihindari melalui dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat adat. Namun dalam praktiknya, komunitas lokal sering tidak dilibatkan dalam perencanaan. Padahal, banyak wilayah pesisir telah dikelola turun-temurun oleh masyarakat adat.
Di berbagai daerah, komunitas pesisir sebenarnya telah menerapkan praktik pengelolaan tradisional seperti sasi laut dan penutupan musim tangkap. Sistem ini terbukti mampu menjaga ketersediaan ikan sekaligus memperkuat ketahanan sosial-ekologis masyarakat. Namun dalam kebijakan negara, laut dipandang sebagai ruang zonasi administratif. Perbedaan cara pandang ini membuat praktik pengelolaan wilayah adat kerap terpinggirkan dalam proses penataan ruang laut.
Regulasi sektoral seperti UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga sebenarnya telah mengakui keberadaan wilayah adat dalam pengelolaan ruang pesisir. Namun, pengakuan terhadap wilayah adat sering bersifat kondisional. Implementasinya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Menuju Tata Kelola Pesisir yang Inklusif
Imam Mas’ud, anggota tim penyusun PIWA dari JKPP, menyebut keberadaan wali data nasional dapat meminimalisir risiko konflik tenurial di wilayah pesisir. Sayangnya, hingga kini data wilayah adat masih tersebar di berbagai daerah dan lembaga. Ketiadaan sistem data yang terintegrasi membuat banyak wilayah pesisir berada dalam ruang abu-abu administrasi.
Melalui PIWA, JKPP berharap data wilayah adat pesisir dan laut dapat terintegrasi dalam kebijakan nasional dan perencanaan tata ruang. Dengan begitu, kebijakan konservasi maupun pembangunan pesisir dapat dijalankan tanpa menyingkirkan masyarakat lokal. “Di negeri kepulauan seperti Indonesia, masa depan laut tidak hanya ditentukan oleh luas kawasan konservasi, tetapi oleh siapa yang diakui berhak mengelola dan hidup dari laut tersebut,” ujar Imam.
(KP/NY)