Ilustrasi pulau kecil di Indonesia. Sumber foto: Canva
LingkariNews – Kabar baru cerita lama, praktik jual–beli pulau masih kerap terjadi. Situs jual–beli pulau, Private Island Online (PIO) mengiklankan beberapa pulau-pulau kecil di Indonesia. Dalam situs tersebut, pulau yang diiklankan lengkap dari wilayah barat Indonesia hingga wilayah timur Indonesia.
Tentu hal seperti ini memancing pertanyaan dasar publik; Memangnya boleh pulau diperjualbelikan?
Pulau Kecil dan Perlindungan Hukumnya
Secara hukum, pulau di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan sebagai aset milik pribadi, terlebih oleh warga negara asing. Jual–beli pulau pada pratiknya bukanlah pulau itu sendiri, melainkan hak atas tanah–seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai–yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Menurut UU No.27 Tahun 2007 yang diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2014, ditegaskan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara. Pemanfaatannya boleh dilakukan, namun melalui izin yang ketat, dan hanya sebatas hak sewa atau Hak Guna Usaha (HGU)–bukan hak milik penuh. Bahkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No.17 Tahun 2016, pemanfaatan maksimal hanya 70% dari luas pulau.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun menegaskan bahwa tidak ada istilah jual–beli pulau. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara menyampaikan bahwa memperdagangkan pulau di Indonesia merupakan tindakan melanggar hukum.
Meski sudah diatur dalam perundang-undangan, mengapa perdagangan pulau ini bisa tetap terjadi?
Ketidaksinkronan data antar-instansi, terbatasnya sistem pengawasan digital, serta belum terpetakannya ribuan pulau kecil di Indonesia membuat praktik semu ini kerap bermunculan. Faktanya, masih banyak pulau kecil yang belum terdaftar secara administratif atau tidak memiliki status hukum yang kuat, sehingga hal tersebut menimbulkan celah hukum pada praktik jual-beli pulau.
Ternyata Ini Fakta dan Risikonya
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyampaikan bahwa praktik jual–beli pulau sudah terjadi sejak lama. Pada 2018, situs asing yang berbasis di Kanada telah mengiklankan pulau di Kepulauan Seribu dan Sumba, serta Kepulauan Widi di Maluku Utara yang ditawarkan dalam bentuk lelang oleh sebuah perusahaan swasta.
Menurut catatan KIARA, faktanya hingga Juni 2025, terdapat sekitar 254 pulau kecil di Indonesia yang telah dikomersialkan–baik melalui jual–beli, penyewaan, maupun pengembangan untuk pariwisata, konservasi, hingga tambang.
Pulau-pulau tersebut antara lain; pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau, seluas 64,3 hektare; pulau kecil di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur, seluas 2 hektare; Pulau Panjang, Nusa Tenggara Barat, seluas 13,3 hektare; dan Pulau Seliu, Bangka Belitung, yang dilabeli dengan harga US$ 167.336 .
Susan menyayangkan belum adanya tindakan tegas terhadap pelaku, atau penjelasan terbuka kepada publik. Ia juga menyoroti bahwa pulau-pulau kecil–terutama yang berada di wilayah perbatasan–memiliki peran penting sebagai batas maritim Indonesia.
Sebab, praktik transaksi ini berisiko bagi masyarakat pesisir yang bisa kehilangan akses wilayah laut maupun darat–yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka. Banyak nelayan yang tidak bisa berlindung saat badai ataupun mengakses wilayah tangkapan tradisional karena dianggap telah berkepemilikan.
Susan mengingatkan, pulau yang terlihat kosong belum tentu tidak berpenghuni. Bisa jadi, pulau itu menjadi ruang hidup nelayan kecil, komunitas adat, atau menjadi bagian dari ekosistem penting yang tidak terlihat pihak lain, tetapi sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan serta hukum terhadap pulau kecil belum berjalan semestinya. Kejadian yang terus berulang menandakan masih adanya celah dalam pengawasan serta implementasi hukum. Oleh karenanya, penting bagi semua pihak untuk melihat pulau tidak semata sebagai aset ekonomi, tetapi juga ruang hidup dan simbol kedaulatan negara.
(NY)
Sumber:
https://mongabay.co.id/2025/07/03/jual-beli-pulau-pulau-kecil-di-indonesia-terus-terjadi/