Mengompos jadi salah satu cara mengolah sampah organik dari rumah
LingkariNews – Bagaikan angin segar bagi lingkungan ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mewajibkan warga melakukan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Melalui aturan tersebut, masyarakat diwajibkan memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang atau diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS). Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah yang aman, modern, dan berkelanjutan di Jakarta.
Selain warga, jajaran perangkat daerah hingga tingkat kelurahan turut diinstruksikan melakukan edukasi, pengawasan, dan penerapan pengelolaan sampah sesuai jenisnya.
Warga Diwajibkan Olah Sampah dari Sumber
Dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2026, warga tidak hanya diwajibkan memilah sampah, tetapi juga melakukan pengolahan lanjutan agar sampah yang dibuang hanya menyisakan residu.
Pemerintah daerah juga akan melakukan monitoring terhadap proses pengumpulan sampah agar tidak tercampur kembali saat diangkut menuju TPS. Bahkan, aturan tersebut membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif bagi rumah tangga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan pemilahan sampah dari sumber merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
“Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kami ingin mengajak masyarakat memahami bahwa memilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bersama untuk menyelamatkan Jakarta dari darurat sampah,” ujarnya di Jakarta, pada Sabtu (9/5).
Menurut Dudi, mayoritas timbulan sampah di Jakarta berasal dari rumah tangga. Hampir separuhnya merupakan sampah organik, sementara sebagian lainnya masih memiliki potensi untuk didaur ulang.
Jenis Sampah dan Instruksi Pemilahannya
Dalam aturan tersebut, sampah dibagi menjadi empat kategori utama yang dibedakan berdasarkan warna identitas.
Sampah organik ditandai dengan warna hijau. Jenis sampah ini dapat diolah melalui komposting, maggot Black Soldier Fly (BSF), maupun biodigister untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Sampah anorganik diberi identitas warna kuning. Jenis ini mencakup material yang masih dapat didaur ulang seperti kertas, kardus, botol plastik, botol kaca, logam, kantong plastik, dan kemasan plastik lainnya.
Pengelolaannya dilakukan melalui Bank Sampah Unit maupun pihak pengolah atau offtaker yang menerima material daur ulang.
Sampah B3 atau bahan berbahaya dan beracun ditandai dengan warna merah. Jenis sampah ini meliputi limbah yang bersifat iritatif, beracun, mudah terbakar, hingga mudah meledak.
Contohnya antara lain kemasan pengharum ruangan, cairan pembersih lantai, pembasmi serangga, batu baterai, bohlam, hingga limbah elektronik atau e-waste. Pengelolaannya dilakukan dengan membawa sampah ke TPS B3 agar dapat diproses sesuai prosedur keamanan lingkungan.
Sementara itu, sampah residu diberi identitas warna abu-abu. Jenis sampah ini merupakan sisa yang tidak dapat diolah kembali melalui daur ulang maupun pengolahan lainnya.
Residu nantinya diarahkan ke fasilitas pengolahan seperti Refuse-Derived Fuel Plant (RDF Plant) dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Target Pengolahan Sampah Jakarta
Berdasarkan kajian komposisi sampah, hampir separuh sampah Jakarta merupakan sampah organik dan sebagian besar sisanya masih berpotensi didaur ulang. Apabila pemilahan dan pengolahan sampah berjalan optimal, sekitar 90 persen sampah tersebut dapat diselesaikan di tingkat hulu melalui pengolahan organik dan daur ulang.
Dengan demikian, hanya sekitar 10 persen sampah yang menjadi residu dan perlu diproses lebih lanjut di fasilitas pengolahan akhir.
Dudi menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Bahkan pada 2027, TPST Bantargebang ditargetkan tidak lagi menerima sampah.
Karena itu, perubahan perilaku masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Selain masyarakat, sektor usaha juga didorong untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah. Kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar, hotel, restoran, dan kafe diminta menyelesaikan pengelolaan sampahnya masing-masing sebagai bagian dari penerapan ekonomi sirkular di Jakarta.
(NY)
Sumber
https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2026INGUB00315.pdf
https://www.jakarta.go.id/siaran-pers/6691-SP-HMS-05-2026