Hari Mangrove Sedunia, Kalung Desak Tolak Alih Fungsi Hutan Mangrove Tangerang

Pesisir 30 Jul 2025 159 kali dibaca
Gambar Artikel Kawasan hutan mangrove

LingkariNews—Bertepatan dengan Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli 2025, Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), kembali menanam ribuan bibit mangrove. Kalung juga turut mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk secara tegas menolak alih fungsi hutan mangrove di wilayah pesisir Tangerang.

Disampaikan oleh Koordinator Kalung, Ade Yunus, bahwa keberadaan hutan mangrove sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Ekosistem ini menjadi tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan serta berperan penting dalam penyerapan karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, pembangunan di wilayah pesisir perlu mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan.

Apa yang Terjadi Apabila Hutan Mangrove Tangerang Beralih Fungsi? 

Bagi masyarakat pesisir di Desa Muara, Tangerang, Banten, hutan mangrove merupakan sumber utama penghidupan. Kawasan mangrove menjadi ruang hidup bagi para nelayan, khususnya mereka yang tidak memiliki perahu untuk melaut. Nelayan-nelayan ini menggantungkan hidup dari hasil tangkapan seperti kepiting bakau, udang, kerang, dan ikan yang hidup di sekitar ekosistem mangrove. 

Namun, rencana alih fungsi kawasan pesisir menjadi kompleks pemukiman mewah Pantai Indah Kapuk (PIK) II menimbulkan kekhawatiran, karena berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem serta penghidupan mereka.

Pengelola Hutan Mangrove di Desa Muara, Supriyatno, turut menyampaikan kekhawatirannya atas hilang dan menyusutnya luas area mangrove yang ia kelola. Area tersebut menyusut dari 500 hektare menjadi 400 hektare. Hutan mangrove yang menyusut tersebut merupakan kawasan hutan lindung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Di Desa Tanjung Burung (ekosistem mangrove) sudah habis,” jelasnya. 

Bahkan, sejak 2015 ratusan hektar hutan mangrove di pesisir Teluknaga dan Kosambi, sudah berubah menjadi kawasan mewah. Selain itu, proyek pembangunan kawasan elit erat kaitannya dengan praktik privatisasi. 

Supriyatno khawatir, perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi akan membatasi ruang hidup masyarakat yang menggantungkan hidup dari ekosistem mangrove Tangerang. Ia juga mengungkapkan bahwa geliat pembangunan telah merugikan para nelayan. Akses nelayan ke wilayah tangkapan telah dibatasi dan dikuasai oleh pengembang. Ruang gerak menyempit, memaksa nelayan melaut semakin jauh.

Mengapa Perlu Menolak Alih Fungsi Lahan Jadi Hutan Produksi?

Perum Perhutani Banten menolak usulan perubahan fungsi hutan lindung seluas 1.602,79 hektare di pesisir Tangerang menjadi hutan produksi. Usulan tersebut diajukan oleh mantan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar. Usulan mengenai perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi disampaikan melalui surat resmi ke KLHK pada Juli 2024, sebagai bagian dari dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Penolakan tersebut didasarkan pada hasil kajian internal. Menurut Kepala Subseksi Hukum, Kepatuhan, dan Komunikasi Perum Perhutani Banten, Adang Mulyana, kawasan yang diusulkan merupakan hutan lindung payau yang memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir. 

Sikap Perhutani ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ade Yunus Koordinator Kalung. Ia menyatakan siap mengawal keputusan tersebut. 

“Kami mendukung dan siap mengawal langkah tegas Perhutani Banten yang menolak memberikan rekomendasi perubahan fungsi hutan lindung di pesisir Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar,” ungkapnya. 

Sementara itu, Raja Juli Antoni, Menteri LHK mengatakan pihaknya masih menelaah dokumen usulan yang diajukan.

Pada akhirnya, menjaga kawasan hutan mangrove bukan semata soal mempertahankan ruang hijau, tetapi mempertahankan keseimbangan ekosistem dan masa depan lingkungan. Sebagaimana diungkapkan, menjaganya berarti menjaga tata air, keanekaragaman hayati, dan warisan lingkungan bagi generasi mendatang.

 

(NY)

Sumber:

https://tangerangpos.id/hari-mangrove-aktivis-desak-kemenhut-tegas-tolak-alih-fungsi-hutan-mangrove-di-pesisir-tangerang/

https://mongabay.co.id/2025/07/06/warga-pesisir-tangerang-khawatir-hutan-mangrove-tersisa-hilang/