Bukan Lautan Hanya Kolam Limbah, DLH Jabar Temukan Fakta Pencemaran Sungai Citarum Karawang

Sungai 03 Jul 2025 734 kali dibaca
Gambar Artikel Hasil tangkapan layar warga yang menunjukkan Sungai Citarum di Karawang berubah menjadi biru akibat tercemar limbah, diunggah oleh akun instagram @karawanginfo_official

LingkariNews – Air Sungai Citarum di wilayah Telukjambe, Karawang, diduga mengalami pencemaran imbas dari pembuangan limbah pabrik. Hal tersebut menyebabkan warna air sungai menjadi biru kehijauan pada Sabtu (21/6). Didin, warga setempat, mengungkapkan pencemaran tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Tahun 2024,air Sungai Citarum di Karawang pernah berubah menjadi warna merah dan hitam. Menurut pantauan Husna Mubarok—warga setempat yang menerbangkan drone ke lokasi—pencemaran Sungai Citarum berasal dari Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pabrik kertas di wilayah tersebut, yaitu PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1.

Hal tersebut telah dikonfirmasi benar adanya oleh Iwan Setiawan, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, bahwa pencemaran disebabkan pabrik tersebut. Iwan menerangkan bahwa limbah cair hasil proses sudah melewati IPAL, tetapi zat warna biru dalam limbah belum sepenuhnya terurai.

DLH Karawang telah melakukan pemeriksaan mendadak ke pabrik untuk memastikan limbah bewarna tidak lagi dibuang ke sungai. Menurut Iwan, pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada DLH Jawa Barat karena pengurusan izin dan penerapan sanksi berada di bawah otoritas provinsi.

Respons PT Pindo Deli 1 Terkait Pencemaran yang Terjadi

Menanggapi hal tersebut, pihak PT Pindo Deli 1—anak usaha dari grup Sinar Mas—mengakui bahwa pada tanggal tersebut perusahaan memang sedang memproduksi kertas bewarna biru.

Humas PT Pindo Deli 1, Andar Tarihoran, menyatakan bahwa 21 Juni 2025, pabrik beroperasi secara normal sesuai dengan jadwal produksi.

“Sesuai dengan prosedur, air limbah kami olah di IPAL dengan treatment fisika, kimia, dan biologi sebelum dialirkan ke badan penerima,” jelas Andar.

Ia menambahkan, sebagai bentuk tanggap darurat, PT Pindo Deli 1 telah menampung sementara limbah bewarna biru di kolam darurat untuk mencegahnya langsung mengalir ke sungai. Limbah tersebut kemudian diberi perlakuan tambahan menggunakan bahan kimia penghilang warna (decoloring detergent).

“Saat memproduksi kertas biru tua, kami juga sudah menggunakan bahan kimia pengurai warna sebagai langkah pengendalian,” tambah Andar.

Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan memastikan tidak ada limbah bewarna yang mencemari lingkungan sekitar.

DLH Jabar Temukan Indikasi Pencemaran Sungai Citarum

Birunya Sungai Citarum tidak seindah lautan, melainkan kekhawatiran yang perlu diperhatikan. Ai Saadiyah Dwidaningsih, Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, melakukan uji sampel kualitas air pada Minggu 22 Juni hingga 24 Juni 2025. Dalam uji sampel tersebut ditemukan adanya kualitas air sungai yang sudah di atas baku mutu.

DLH Jabar turut menemukan indikasi tingginya kandungan Chemical Oxygen Demand (COD), parameter yang menunjukkan banyaknya oksigen yang dibutuhkan untuk memecah zat kimia dalam air. Nilai COD yang tinggi menandakan adanya polusi organik yang berat.

Fakta yang mengejutkan lagi, perusahaan kertas tersebut diduga tidak memiliki sistem peringatan (warning system) pada alat Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING) sehingga menyebabkan lambatnya tindakan saat terjadi pencemaran atau pelanggaran baku mutu air.

Dari hasil temuan di lapangan, DLH menilai telah terjadi pelanggaran baku mutu air sebagaimana telah diatur dalam UU No.6 Tahun 2023. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran atau dan kerusakan lingkungan atau dan merugikan pihak lain wajib memberikan ganti rugi atau melakukan tindakan pemulihan.

Pihak yang terbukti melanggar peraturan baku mutu air dapat dijerat sanksi pidana, berupa penjara minimal satu tahun hingga tiga tahun serta ganti rugi  1 miliar rupiah hingga 3 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 99 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui UU No.6 Tahun 2023.

Saat ini pihak DLH setempat masih melanjutkan penyidikan serta pengawasan terkait dugaan pencemaran Sungai Citarum akibat pembuangan limbah di wilayah tersebut.

Apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dan pencemaran, pihak DLH akan menempuh jalur hukum. Terkhusus apabila pencemaran yang terjadi mengakibatkan rusaknya ekosistem sungai. Sebab, hal tersebut tentunya merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan sungai.

(NY)

Sumber:

https://rri.co.id/daerah/1610889/sungai-citarum-biru-dlh-jabar-temukan-fakta-ini

https://bandung.kompas.com/read/2025/06/22/163301278/sungai-citarum-tercemar-mendadak-berwarna-biru-ternyata-pabrik-ini-biang?page=all