LingkariNews — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan yang melarang alih fungsi lahan sawah produktif menjadi vila dan bangunan komersial. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Selasa (24/2).
Melalui kebijakan tersebut, setiap upaya mengubah kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi vila atau properti komersial lainnya dapat dipidana. Selain ancaman pidana, pelanggaran juga dapat dikenai pembatalan izin, denda administratif, pencabutan insentif fiskal, hingga kewajiban pembongkaran bangunan untuk memulihkan fungsi lahan.
Luas Sawah di Bali Terus Menyusut
Koster berkata kebijakan ini merupakan respon atas masifnya alih fungsi lahan di Bali. Menurutnya, alih fungsi sawah yang terus meningkat berpotensi mengganggu keberlanjutan sektor pertanian daerah. Data Luas Baku Sawah (LBS) menunjukkan luas sawah Bali pada 2019 masih mencapai 70.996 hektare. Namun per Februari 2026, luas lahan persawahan yang tersisa hanya sekitar 64.474 hektare. Berdasarkan data itu, laju alih fungsi lahan sawah di Bali diperkirakan mencapai 1.254 hektare per tahun.
Melalui Perda No. 4 Tahun 2026, Pemprov Bali berharap laju penyusutan lahan pertanian yang kian mengkhawatirkan dapat dihentikan. Pemerintah berencana membekukan izin perubahan fungsi pada sisa sawah yang masih ada. Kebijakan ini berlaku hingga target 87 persen kawasan LP2B ditetapkan secara permanen. Untuk memastikan penerapannya berjalan konsisten, Wayan Koster menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota memperketat penerbitan izin bangunan di atas lahan produktif.
Sasar Praktik Nominee yang Telah Menjamur
Salah satu fokus utama dalam perda ini adalah mencegah kepemilikan lahan secara nominee. Nominee merupakan praktik kepemilihan lahan oleh warga negara asing (WNA) dengan meminjam nama warga lokal. Praktik ini muncul untuk mengakali peraturan agraria nasional yang membatasi kepemilikan lahan oleh WNA.
Menurut Koster, praktik nominee telah merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Selama ini, nominee menjadi jalur utama investor asing untuk menguasai lahan di kawasan pesisir dan perbukitan Bali. Melalui perda baru ini, pemerintah daerah berharap praktik nominee dan alih fungsi lahan sawah menjadi villa serta bangunan komersial lainnya dapat ditekan secara tegas.
Koster menegaskan bahwa ancaman sanksi pidana tidak hanya menyasar pemilik modal asing. Pihak yang menjadi perantara, fasilitator, atau memberikan sarana untuk memuluskan praktik nominee juga dapat dikenai sanksi. Aparatur Sipil Negara yang terbukti terlibat juga akan dikenakan sanksi tegas. “Perda juga mengatur penerapan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Ini demi terwujudnya kepastian hukum,” katanya.
Tabanan dan Gianyar Jadi Prioritas Pengawasan
Sejumlah wilayah ditetapkan sebagai fokus pengawasan karena dinilai rentan terhadap praktik alih fungsi lahan sawah. Dua di antaranya adalah Kabupaten Tabanan dan Gianyar. Selama ini, kedua wilayah tersebut kerap menjadi lokasi praktik nominee untuk pembangunan vila. Padahal, kawasan ini merupakan bagian penting dari sistem Subak yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia. Disamping itu, Subak merupakan salah satu daya tarik utama pariwisata Bali.
Lahan di sekitar koridor Tol Gilimanuk–Mengwi juga menjadi fokus utama pengawasan. Hal ini menyusul berakhirnya izin Penetapan Lokasi proyek Tol Gilimanuk–Mengwi pada 25 Februari 2026 lalu. Pemerintah daerah khawatir akan muncul spekulasi tanah di sekitar jalur tol. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat memicu alih fungsi lahan dalam skala besar.
Pemprov Siapakan Insentif Bagi Petani
Selain melarang alih fungsi lahan, Pemprov Bali juga menyiapkan insentif bagi petani yang menjaga sawah di zona LP2B. Insentif yang diberikan berupa pembebasan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mereka juga diprioritaskan sebagai penerima subsidi pupuk dan benih. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap petani tetap mempertahankan lahan sawah produktif. Dukungan tersebut juga diharapkan memperkuat keberlanjutan pertanian Bali.
(KP/NY)