LingkariNews — Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat. Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis-jenis sampah lainnya tidak lagi dapat disalurkan ke TPST Bantargebang mulai bulan Agustus nanti.
Sampah residu adalah sampah yang sudah tidak bisa dipilah, didaur ulang, maupun diolah kembali dalam bentuk apa pun. Sampah jenis ini umumnya menjadi limbah akhir yang harus dibuang ke fasilitas pengelolaan sampah seperti TPST Bantargebang. Beberapa contoh sampah residu meliputi popok sekali pakai, puntung rokok, pembalut, tisu kotor, serta sampah campuran yang sudah tercemar sehingga tidak dapat dipisahkan lagi.
Pembatasan jenis sampah yang masuk ke Bantargebang bertujuan untuk mengurangi beban sampah yang sudah overload. Saat ini, timbunan sampah di Bantargebang telah mencapai 55 juta ton. Padahal, kapasitas maksimum tempat pembuangan sampah terbesar di Indonesia itu hanya sekitar 49 juta ton.
Penuhnya kapasitas TPST Bantargebang disebabkan oleh kiriman sampah rumah tangga yang terus datang dalam jumlah besar. Setiap harinya, sekitar 7.000–8.000 ton sampah dari Jakarta dan sekitarnya dibuang di lokasi tersebut. Volume kiriman yang tinggi membuat timbunan sampah terus bertambah dari waktu ke waktu. Kondisi ini diperparah karena pengolahan sampah di Bantargebang yang belum optimal. Jika dibiarkan, kondisi ini dinilai dapat menyebabkan krisis sampah di Jakarta dan wilayah sekitarnya dalam beberapa waktu ke depan.
Untuk mendukung kebijakan baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah. Sampah-sampah yang dihasilkan harus dipisahkan menjadi empat kategori yaitu sampah mudah terurai, sampah daur ulang, sampah B3, dan sampah residu. Sistem serupa juga akan diterapkan di hotel, restoran, kafe, dan pasar.
Nantinya, setiap jenis sampah lain akan ditangani melalui mekanisme pengolahan yang berbeda sesuai karakteristiknya. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun akan diarahkan untuk diolah melalui mekanisme composting, maggot, atau biodigester. Kemudian sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam bisa dikirim ke bank sampah atau fasilitas daur ulang agar tetap memiliki nilai ekonomi.
Untuk sampah B3 rumah tangga seperti baterai dan lampu bekas, penanganannya wajib dilakukan secara khusus melalui TPSB3. Sementara sampah residu yang tidak bisa diolah kembali, boleh dikirim ke TPST Bantargebang. Pola pengolahan seperti ini dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan kota besar seperti Jakarta dibandingkan metode open dumping atau pembuangan terbuka yang selama ini diterapkan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumber. Pemprov Jakarta juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung mulai dari tempat sampah terpilah, bank sampah, hingga sarana pengolahan di tingkat komunitas. Langkah ini diharapkan mengurangi ketergantungan pada TPST Bantargebang.
Pramono juga menegaskan akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk meluncurkan gerakan pemilahan sampah ini secara resmi. Melalui kolaborasi tersebut, sistem pemilahan diharapkan berjalan lebih terarah dan konsisten.
Meski begitu, kebijakan ini perlu didukung semua pihak. Baik pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat harus menjalankan peran masing-masing secara konsisten agar sistem pemilahan sampah dapat berjalan efektif. Jika gerakan ini berhasil dan warga terbiasa memilah sampah dari rumah, persoalan sampah yang selama ini membebani Jakarta dan TPST Bantargebang bisa diselesaikan secara lebih berkelanjutan.
(KP/NY)