LingkariNews — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melarang penggunaan insinerator kecil dalam upaya pengelolaan sampah. Ia menilai pembakaran sampah dengan insinerator kecil justru lebih berbahaya dibanding membiarkan sampah menumpuk tanpa dibakar. Menurutnya, teknologi tersebut berpotensi menghasilkan polutan berbahaya yang berdampak langsung pada kesehatan dan kualitas lingkungan. “Saya ingin menegaskan kembali, Kementerian Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator kecil dalam bentuk apa pun,” tegas Hanif.
Larangan ini disampaikan sebagai respons terhadap rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan menambah penggunaan insinerator kecil di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS). Saat ini, Kota Bandung memang sedang menghadapi masalah sampah. Sekitar 200 ton sampah menumpuk setiap hari akibat pengurangan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti. Penggunaan insinerator kecil diharapkan bisa membantu mengatasi masalah sampah tersebut.
Berbahaya Bagi Kesehatan dan Lingkungan
Hanif menjelaskan bahwa meskipun sering dianggap solusi cepat dalam pengelolaan sampah, pembakaran sampah dengan insinerator kecil justru menimbulkan risiko serius. Proses pembakaran menghasilkan abu yang berpotensi mengandung zat beracun dan logam berat. Emisi yang dilepaskan juga bersifat karsinogenik. Jika terhirup dalam jangka panjang, dapat meningkatkan risiko kanker serta gangguan pada paru-paru.
Hanif menambahkan, polutan dari pembakaran tidak hanya berdampak pada manusia, tetapi juga mencemari lingkungan sekitar. Partikel berbahaya tersebut dapat menetap di udara dan tanah dalam waktu lama. Sifatnya yang persisten diperkirakan bisa bertahan hingga 20 tahun. Kondisi ini berisiko merusak kualitas lingkungan, sekaligus memperpanjang dampak negatif dari praktik pengelolaan sampah dengan insinerator kecil.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa penggunaan masker biasa tidak mampu melindungi tubuh dari emisi insinerator. Menurutnya, hanya masker N95 yang relatif efektif. Itu adalah jenis masker yang digunkaan oleh tenaga medis ketika menangani pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, ia meminta agar TPS tidak lagi menggunakan insinerator kecil dalam upaya pengelolaan sampah.
"Kalau sudah jadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan karena masker biasa tidak akan sanggup. Masker yang paling bisa menangani itu adalah masker N95 yang biasa kita tangani waktu di COVID," tuturnya.
Dorong Metode Pengelolaan Sampah dengan Konsep 3R
Untuk sementara, Hanif mewajarkan jika TPS masih membiarkan sampah menumpuk terlebih dahulu. Menurutnya, kondisi tersebut jauh lebih aman dibanding langsung membakar sampah menggunakan insinerator kecil. Ia menilai, penumpukan sampah masih bisa dikendalikan dengan pengelolaan lindi dan bau. “Lebih baik jangan dibakar, lebih baik numpuk, kita hanya menangani lindinya sampai baunya. Lebih baik sampahnya menumpuk daripada itu menjadi emisi,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka menengah, Hanif mendorong penerapan pengelolaan sampah dengan konsep TPS 3R (reduce, reuse, dan recycle). Meski lebih rumit, pendekatan ini dinilai lebih aman dan ramah lingkungan. Selain itu, sampah organik dapat diolah menjadi kompos yang bernilai ekonomis.
Untuk mendukung rencana ini, Hanif mengajak pemerintah daerah memperbanyak fasilitas Tempat Pengolahan Sampah berbasis 3R. Fasilitas tersebut rencananya akan dibangun di sekitar 300 titik. “Meski prosesnya lebih kompleks, 3R disebut sebagai metode yang paling ramah lingkungan,” katanya.
(KP/NY)