Presiden Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional, Greenpeace Beri Sejumlah Catatan

Kehutanan 30 Sep 2026 15 kali dibaca
Gambar Artikel Kebakaran hutan dan lahan

LingkariNews — Presiden Prabowo Subianto memutuskan akan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Keputusan itu lahir usai forum diskusi dengan akademisi tentang penanganan lahan gambut dan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Istana Merdeka, Kamis (24/9/2026). Pembentukan BPGMN merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengelolaan gambut di Indonesia.

Tugas dan Wilayah Prioritas BPGMN

Menurut keterangan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, BPGMN akan menggantikan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang sebelumnya dibubarkan pada 2024. Badan baru ini bertugas memulihkan ekosistem gambut dan mangrove serta mencegah karhutla yang terus berulang setiap tahun. 

Melansir data dari Mongabay, sepanjang 2015-2024 telah terjadi karhutla di 7.792.484,14 hektare lahan. Tanpa adanya perbaikan pengelolaan dan tindakan pencegahan, karhutla akan terus terjadi dan meluas. Pasalnya, kebakaran di lahan gambut sulit dipadamkan karena api yang mudah merambat.

Raja Juli juga menjelasakan bahwa BPGMN nantinya akan bekerja di bawah arahan Presiden, dan melibatkan ilmuwan serta tenaga profesional. Enam provinsi berbasis gambut ditetapkan sebagai wilayah prioritas penanganan karhutla. Keenam provinsi tersebut ialah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Catatan Greenpeace untuk BPGMN

Menanggapi rencana pembentukan BPGMN, Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Namun, Greenpeace menilai ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan sebelum badan baru itu dibentuk. 

Pertama, pemerintah dinilai perlu mengevaluasi kinerja BRGM terlebih dulu. Menurut Greenpeace, upaya pemulihan lahan gambut yang dilakukan BRGM sebelumnya masih jauh dari hasil yang diharapkan. Analisis Greenpeace mencatat, sepanjang Agustus-September 2026 terapat 2.951 titik asap di lebih dari 114 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), termasuk area yang diklaim telah direstorasi. Oleh karena itu, evaluasi diperlukan agar kelemahan kebijakan sebelumnya tidak kembali terjadi. Langkah ini juga penting agar pembentukan BPGMN memiliki dasar kerja yang jelas.

Kedua, karena BPGMN disebut menggantikan BRGM, Greenpeace meminta penjelasan soal perbedaan kewenangan, desain kelembagaan, dan cakupan kerja keduanya. Kejelasan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang seperti sebelumnya.

Greenpeace juga menyoroti penggunaan istilah “pengelolaan” dalam nama BPGMN. Istilah itu berpotensi menjadi dalih untuk melanggengkan eksploitasi dan alih fungsi lahan gambut atas nama pemanfaatan. Jika kekhawatiran itu benar, BPGMN justru bertentangan dengan fokus restorasi yang jadi latarbelakang pembentukannya.

Terakhir, Greenpeace turut mengkritik pendekatan pencegahan berbasis desa yang akan digunakan BPGMN. Masyarakat dinilai bukan aktor utama yang menentukan kondisi gambut. Kerusakan justru seringkali dipicu izin konsesi perusahaan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Greenpeace menyoroti bahwa BRGM pernah memakai strategi serupa, tetapi kerusakan tetap terjadi karena izin konsesi berskala besar masih berlangsung.

Saran Greenpeace untuk Pemerintah

Alih-alih buru-buru membentuk badan baru, Greenpeace menilai pemerintah perlu menyusun regulasi perlindungan dan pemulihan lahan gambut yang kuat. Aturan itu harus menyeluruh dan berbasis lanskap ekologis, bukan sepotong-sepotong. Alasannya, gambut bekerja sebagai satu sistem hidrologis yang saling terhubung. Kerusakan di satu area dapat merembet ke wilayah sekitarnya. Regulasi yang terfragmentasi akan meninggalkan celah bagi pengeringan dan pembukaan lahan.

Greenpeace juga menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi penyumbang kerusakan lingkungan. Izin konsesi yang terbukti merusak lahan gambut perlu dicabut, sementara perusahaan terkait harus dimintai pertanggungjawaban. Tanpa itu, pembentukan badan baru dinilai akan sia-sia. 

(KP/NY)

Sumber

https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/67904/greenpeace-merespons-keputusan-presiden-prabowo-membentuk-badan-pengelolaan-gambut-dan-mangrove-nasional/

https://mongabay.co.id/2025/04/29/karhutla-satu-dekade-77-juta-hektar-jaga-lahan-gambut/

Berita Terpopuler

1
Indonesia Penghasil Sampah Terbesar Ke-5 Dunia: Produksi dan Jenis-Jenisnya
2
Kepolisian Ungkap Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun
3
Perkembangan Industri Gula Tahun 2020 hingga 2025
4
Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera: Bencana Alam atau Kerusakan Alam?
5
Warga Sukatani Tolak Proyek Geotermal Gunung Gede Pangrango

Grafik Harga Gula

Raw Sugar: -
-
White Sugar: -
-
White Sugar: -
-