Langgar Sanksi Administratif Paksaan, KLHK Bawa TPST Bantargebang ke Jalur Hukum

Kawasan Urban 25 Jun 2025 177 kali dibaca
Gambar Artikel Ilustrasi tumpukan sampah di TPST

LingkariNews Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi memulai proses hukum pidana terhadap Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta selaku pengelola TPST Bantargebang. Langkah ini diambil menyusul dugaan ketidakpatuhan UPST dalam menjalankan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang dijatuhkan akhir tahun lalu. 

Sebelumnya, hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK pada 29 Oktober hingga 2 November 2024 menemukan adanya pelanggaran pada pelaksanaan pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang. Atas temuan itu, KLHK menjatuhkan sanksi administratif melalui Keputusan Menteri LHK No. 13646 Tahun 2024 yang mengatur Paksaan Pemerintah tanpa disertai denda. Namun, hingga kini, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.

KLHK menegaskan bahwa setiap penyelenggara kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. “Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan.

Baru 32 dari 37 Poin Kewajiban Dilaksanakan

UPST DKI Jakarta menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah menindaklanjuti sebagian besar kewajiban dalam sanksi paksaan pemerintah yang dijatuhkan KLHK. Dari total 37 poin yang harus dipenuhi, 32 (86,48%) di antaranya telah dilaksanakan. Sementara itu, 5 (13,52%) sisanya masih dalam proses penyelesaian. 5 poin yang belum dituntaskan tersebut mencakup revisi pada adendum persetujuan lingkungan, peningkatan sistem perlindungan dan pengelolaan mutu air, serta penyempurnaan dokumen terkait pengelolaan limbah B3  di TPST Bantargebang.

Namun, KLHK menilai sanksi administratif bukanlah imbauan yang bisa dijalankan sebagian, melainkan perintah hukum yang wajib dipenuhi sepenuhnya. Ketidaktuntasan ini kemudian menjadi dasar KLHK melanjutkan proses hukum melalui jalur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU PPLH. Berdasarkan pasal tersebut, UPST DKI Jakarta selaku pengelola TPST Bantargebang terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

“Kami akan menerapkan multidoor enforcement melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata terhadap setiap pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lingkungan hidup,” ujar Rizal.

Saat ini penyidik tengah menyiapkan tahapan pemeriksaan, termasuk memanggil pihak-pihak terkait serta menghadirkan ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian. Langkah ini dipandang penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa pengelolaan lingkungan dijalankan secara utuh dan bertanggung jawab, khususnya di sektor pengelolaan sampah.

DLH DKI Minta Waktu Tambahan Selesaikan Kewajiban

Kepala UPST DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko, menyatakan bahwa sebenarnya pihaknya telah berkomitmen untuk menindaklanjuti sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Salah satu langkah konkret yang mereka lakukan adalah dengan mengirimkan Surat Pernyataan Komitmen Nomor 1939/LH.10.02 kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. “Upaya perbaikan dan pelaksanaan perintah Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah langsung kami laksanakan di lapangan,” kata Agung.

Namun dalam pelaksanaannya, UPST DKI Jakarta menghadapi keterbatasan waktu dan anggaran untuk menuntaskan lima poin kewajiban yang masih tersisa. Sejumlah perbaikan teknis dan administratif yang dibutuhkan di TPST Bantargebang turut memperpanjang durasi penyelesaian. Untuk itu, pihaknya secara resmi mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui surat tertanggal 14 Mei 2025 yang ditujukan kepada Deputi Penegakan Hukum KLHK dan sejumlah direktorat terkait. Melalui surat tersebut, DLH DKI Jakarta berharap diberikan tenggang waktu tambahan agar seluruh poin dalam sanksi administratif dapat diselesaikan secara tuntas sebelum akhir 2025.

“Perpanjangan waktu kami butuhkan untuk penyelesaian dokumen dan penyempurnaan infrastruktur terkait pengelolaan mutu air. Ini termasuk proses pengajuan anggaran untuk menyelesaikan hal tersebut,” jelas Agung. 

TPST Bantargebang yang telah beroperasi sejak 1989 merupakan infrastruktur kunci dalam sistem pengelolaan sampah Jakarta. Setiap harinya, fasilitas ini menampung ribuan ton sampah dari wilayah DKI Jakarta yang menjadikannya sebagai salah satu tempat pengolahan sampah terpadu terbesar di Indonesia. 

(KP/NY)

Sumber: 

https://betahita.id/news/detail/11130/jakarta-penuhi-32-dari-37-sanksi-sampah-bantargebang.html?v=1748658520

https://www.tempo.co/lingkungan/klh-pidanakan-pengelola-tpst-bantargebang-karena-abaikan-sanksi-administratif-1563444

https://www.antaranews.com/berita/4860345/dki-buka-suara-soal-dugaan-pelanggaran-sanksi-di-tpst-bantargebang