Ilustari kebakaran hutan dan lahan
LingkariNews—Sejumlah titik api terpantau muncul di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Salah satu kebakaran terjadi berada di lahan gambut kering di Desa Sungai Raya Dalam. Titik api pertama kali ditemukan oleh petugas saat patroli darat pada Kamis malam, 24 Juli 2025. Kondisi cuaca yang kering dan struktur tanah gambut yang mudah terbakar menyebabkan api cepat membesar dan menyebar ke berbagai sisi lahan.
Upaya Pemadaman Menghadapi Sejumlah Tantangan
Setelah menemukan titip api, tim gabungan dari Satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat, kepolisian, dan pemadam kebakaran langsung berupaya melakukan pemadaman. “Kami bersama tim gabungan langsung melakukan upaya pemadaman. Hingga saat ini api masih membara,” ujar Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel.
Namun, proses pemadaman berlangsung sulit karena karakteristik lahan gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan. “Tanah gambut menjadi kendala, sebab meski api di permukaan terlihat padam, masih ada bara di dalam tanah yang bisa memunculkan api lagi,” jelas AIPTU Ade dari Polres Kubu Raya.
Minimnya sumber air dan akses ke titik api turut menghambat upaya pemadaman. Pendangkalan sejumlah parit di sekitar lokasi membuat pasokan air terhambat. Mobil pemadam juga sulit menjangkau titik kebakaran di tengah lahan gambut yang luas dan terpencil. Petugas terpaksa harus mengandalkan tangki dari truk peuntuk suplai air dan melakukan pemadaman secara manual. “Ada parit namun dangkal sehingga kita harus mengambil air dengan cukup jauh,” ujar Daniel.
Mulai Merambatnya Api ke Pemukiman Warga
Proses pemadaman yang sulit dan lambat membuat api kian mendekati area permukiman di sekitar lahan gambut yang terbakar. Untuk menahan laju api, petugas melakukan blocking area di sejumlah sisi, terutama yang berbatasan langsung dengan rumah warga. “Upaya kami fokus untuk mencegah api merambat ke lahan lainnya. Laju penyebaran api sangat cepat karena angin kencang dan cuaca kering,” kata Ade dari Polres Kubu Raya.
Kebakaran juga menyebabkan munculnya asap pekat yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga. Petugas mengimbau masyarakat, terutama keluarga dengan bayi dan lansia, untuk segera mengungsi jika merasa terganggu oleh kabut asap. “Jika memiliki keluarga yang masuk dalam kelompok rentan seperti bayi dan lansia disarankan untuk mengungsi,” tutupnya.
KLH Segel 200 Hektar Lahan Gambut yang Terbakar
Sebagai respon atas kebakaran yang terjadi di wilayah Kubu Raya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup menyegel sekitar 200 hektare lahan bekas kebakaran. Langkah ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, dan didampingi sejumlah pejabat lintas lembaga, termasuk Kapolres Kubu Raya, Danramil Rasau Jaya, dan Manggala Agni Wilayah Kalimantan.
Petugas telah memasang satu unit plang segel dan garis polisi di lokasi. Tindakan ini dilakukan karena adanya indikasi kuat pembukaan lahan dengan cara membakar. Kepala UPT KPH Wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto, menegaskan bahwa penyegelan lahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum akibat pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama di lahan gambut.
Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
Hingga kini, penyebab pasti kebakaran lahan di Kubu Raya masih dalam penyelidikan. Aparat kepolisian belum dapat memastikan siapa pemilik lahan maupun pemicu terjadinya kebakaran. Sejumlah keterangan tengah dikumpulkan dari warga sekitar sebagai bagian dari proses investigasi. “Jika terbukti melakukan kesengajaan maka Kementerian LH akan melakukan penindakan secara administrasi dan perdata, sedangkan jika ditemukan tindakan pidana akan dilimpahkan pada Polres Kubu Raya,’’pungkas Ya’ Suharnoto.
Aparat terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di wilayah lahan gambut. Himbauan ini dilakukan karena dampaknya yang membahayakan ekosistem serta melanggar hukum. “Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, pembakaran lahan bisa dipidana 3 hingga 10 tahun, dan dikenai denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas AIPTU Ade.
(KP/NY)